Geger! Pasutri Terciduk Simpan Sabu Di Kemaluan

SPcom BOGOR – Pasangan suami isteri (pasutri) berinisial ID (48) dan sang suami berinisial A (33) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Mereka ditampilkan dalam ekspos kasus di Mako Polresta Bogor Kota, Jl Kapten Muslihat, Senin (15/7). Tangan keduanya disatukan dalam satu borgol.

Keduanya ditangkap di Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor karena mengedarkan narkoba. Dari keduanya di sita narkoba jenis Sabu dengan jumlah berat barang bukti 1,49 gram brutto.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Eka Candra menjelaskan pengungkapan kasus pasutri itu sebagai bentuk keberhasilan Polresta Bogor Kota dalam pembentukan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (KBDN).

Untuk diketahui salah satu visi dalam pembentukan KBDN itu adalah menumbuhkan peran aktif masyarakat dan daya tangkal masyarakat. untuk membantu tugas kepolisian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

“Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari satgas kampung bebas narkoba di Kelurahan Cikaret,” jelas Eka.

Kedua tersangka itu adalah pendarang yang menghuni kost-kostan di wilayah tersebut.

Atas informasi dari satgas kampung bebas narkoba, bahwa ada orang yang dicurigai yang kemungkinan mengedarkan narkotika.

“Atas dasar itu kami, satnarkoba lakukan pengungkapan terhadap pasutri itu,” katanya.

Dalam rilis tersebut terungkap bahwa ternyata salah satu tersangka yakni sang istri adalah seorang residivis.

ID terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2017. Dia diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota. Kemudian dia menjalani hukuman di rutan Sukamiskin Bandung dan bebas bersyarat pada tahun 2020.

Namun ID tidak jera, dia kembali terlibat kasus yang serupa. Kali ini dia ditangkap bersama sang suami.

Selain masih nekad meski sudah pernah masuk bui, ID pun bertindak ekstrem dengan menyembunyikan barang bukti sabu di kemaluannya. Untuk motifnya sendiri alasan yang klise, yakni karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk ayat 2- nya minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati,”tegas Kasat Eka. (SP)

BogorkemaluanNarkobaPasutrisabu
Comments (0)
Add Comment