OJK Keluarkan Aturan Pinjol Baru, Bisa Pinjam Hingga Rp 10 Miliar

SPcom JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun aturan terbaru terkait jumlah batasan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan nantinya batas pinjaman maksimum untuk pendanaan produktif mencapai Rp10 miliar dari yang sebelumnya Rp2 miliar.

“Penyusunan RPOJK (Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” terang Agusman, Senin, 15 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggara yang dapat memberikan pendanaan produktif dengan batas pinjaman maksimum Rp10 miliar tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.

Diantaranya adalah memiliki rasio TWP90 atau tingkat risiko kredit macet 90 hari maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” imbuhnya.

Adapun, kinerja dari industri fintech P2P lending per Mei 2024 mengalami pertumbuhan outstanding pembiayaan sebanyak 25,44 persen yoy dengan nominal Rp6,56 triliun.

Sementara tingkat TWP90 dalam kondisi terjaga di level 2,19 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 2,79 persen. (SP)

OJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman Onlinepinjol
Comments (0)
Add Comment