KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hingga 7 Jam

SPcom SEMARANG – KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita, di Semarang Jawa Tengah, Rabu (17/7). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK mendatangi kantor Wali Kota Semarang pada pukul 09.00 WIB. Hingga kini penyidik masih menggeledah kantor.

Sementara Juru Bicara KPK Tessa Sugiarto belum mau memberikan keterangan soal penggeledahan ini. Ia tak membantah ada penggeledahan di Semarang ini.

“Nanti sore dirilis (pers release),” kata Tessa.

Penggeledahan petugas KPK di kompleks Balai Kota Semarang masih berlanjut setelah lebih dari 7 jam berlalu. Petugas bolak-balik dari ruang Wakil Wali Kota ke lantai 6 gedung Moch Ihsan di mana terdapat kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Ruang Wakil Wali Kota Semarang berada di gedung paling selatan di Balai Kota Semarang. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) memang berkantor di sana. Dari informasi, KPK sudah datang sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada pukul 13.54 WIB, sejumlah petugas keluar dari kantor Wakil Wali Kota Semarang menuju gedung Moch Ihsan. Mereka langsung menuju lantai 6 dan melihat beberapa ruangan di lantai BPJB itu.

Sekitar pukul 15.40 WIB para petugas yang berada di lantai 6 turun untuk kembali ke ruang Wakil Wali Kota Semarang. Tidak terlihat petugas membawa tumpukan dokumen, hanya ada beberapa yang membawa map.

Dari informasi, Mbak Ita berada di dalam kantornya. Hal itu juga terlihat mobil dinasnya yang terparkir di lokasi bersama petugas Dishub yang biasa mengawal.

Hingga pukul 16.15 WIB, petugas masih berada di gedung kantor Wakil Wali Kota yang juga merupakan kantor Sekda Kota Semarang. Sejumlah wartawan juga masih menanti selesainya penggeledahan. (SP)

GeledahKorupsiKPKSemarangWali Kota Semarang
Comments (0)
Add Comment