Tiko Aryawardhana Kabur Usai Diperiksa Polisi

“Sorry ya. Maaf ya. Udah capek ya dari pagi,” kata rekan yang menemani Tiko Aryawardhana

SPcom JAKARTA – Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari, selasa kemarin, kembali  menjalani pemerkisaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, atau tepatnya pada Kamis pekan lalu, Tiko juga sudah diperiksa penyidik sebagai saksi, dalam ksus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar 6,9 miliar Rupiah, dengan pelapor sang mantan istri, Arina Winarto.

Di pemeriksaan kali ini, Tiko yang didampingi tim kuasa hukumnya, kabarnya membawa sejumlah bukti baru, guna mematahkan tudingan sang mantan istri.  Kuasa hukum tiko juga menyebutkan, jika  laporan polisi yang dibuat oleh pelapor tidak berdasar, lantaran audit keuangan yang menjadi dasar tuduhan,  justru baru  dilakukan pada Juli 2023. Sementara  laporan polisi justru sudah lebih dulu dibuat setahun sebelumnya, atau pada Juli 2022

Sayangnya, Tiko Aryawardhana memilih bungkam pasca menjalani pemeriksaan. Seorang rekan yang menemaninya pun meminta awak media untuk memaklumi lantaran suami Bunga Citra Lestari ini tentu kelelahan usai diperiksa sejak pagi. “Sorry ya. Maaf ya. Udah capek ya dari pagi,” kata rekan yang menemani Tiko Aryawardhana.

Di sisi lain, polisi menyebut sudah mengantongi rincian aliran dana yang diklaim Tiko yang digunakan untuk modal tersebut. Walau begitu, pihak penyidik masih akan terus mendalami kasus ini. “Penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunaan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja dan apakah saudara TA bisa menunjukkan bukti penggunaan uang. Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu (17/7).

Yossi juga mengatakan, penyidik telah menanyakan satu per satu rincian penggunaan uang tersebut kepada Tiko Aryawardhana dalam pemeriksaannya. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana tersebut.  (SP)

bcl. kasusMantan IstriperiksaTiko Aryawardhana
Comments (0)
Add Comment