TNI Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 35 Ribu Pil Ekstasi

SPcom SAMBAS – Anggota TNI melalui anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 41 paket dengan berat sekitar 35,9 kg serta 7 paket pil ekstasi yang berjumlah sekitar 38.076 ribu butir.

Kedua jenis narkoba tersebut berhasil diamankan oleh anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 03.10 WIB.

Komandan Korem 121/ABW, Brigjen TNI Luqman Arief, mengonfirmasi keberhasilan anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

Brigjen TNI Luqman Arief menjelaskan kronologi penggagalan puluhan paket narkoba yang akan masuk melalui jalur tikus di perbatasan RI-Malaysia, wilayah Kabupaten Sambas.

“Bermula pada tanggal 11 Juli 2024, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk mendapatkan informasi dari Masyarakat di wilayah Temajuk tentang rencana adanya upaya penyelundupan Narkoba di wilayah perbatasan Temajuk, Kab. Sambas,” katanya, Rabu (17/7/2024).

Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Danpos Gabma Temajuk, Letda Kav Alessandro Del Piero, kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, yang selanjutnya diteruskan kepada Danrem 121/ABW selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi Korem (Kolakopsrem) 121/Abw.

“Kemudian, anggota Pos Gabma Temajuk perintah operasi dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan yang disertai patroli di jalan tikus yang dicurigai,” ungkapnya.

Pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 03.10 WIB, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang sedang melakukan pengintaian, mendapati tiga orang mencurigakan yang berjalan di sepanjang jalur tikus.

“Namun saat akan di sergap, ketiga orang tak dikenal kabur dengan berlari menuju arah Malaysia, sempat di lakukan pengejaran dikarenakan kondisi gelap gulita, akhirnya ke tiga orang tersebut berhasil kabur,” katanya lagi.

Namun, saat yang sama, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk menemukan dua karung berwarna putih dan biru.

“Ternyata setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan terhadap isi karung tersebut di dapatkan 34 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam bungkus teh cina dan 7 paket yang berisi ribuan pil Ekstasi yang terbungkus dalam bungkus Kopi,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diduga kuat narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 34 paket dengan berat sekitar 35,9 kg, dan pil ekstasi sebanyak 7 paket atau 38.076 butir.

Brigjen TNI Luqman Arief menuturkan bahwa keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini tidak terlepas dari hasil kegiatan Radar Embrio Anti Narkoba yang telah dilaksanakan oleh Korem 121/Abw kepada masyarakat di wilayah perbatasan, sehingga terbentuklah kepercayaan, kerjasama, dan kemanunggalan antara rakyat dan TNI yang bertugas di wilayah tersebut. (SP)

NarkobasabuSambasSatgas Pamtas Yonkav 12/BCTemajukTNI
Comments (0)
Add Comment