SPcom ACEH – Ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh, Fachrul Razi bertemu Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, di Banda Aceh, Kamis (25/7/2024).
Untuk diketahui, Fachrul Razi juga dipercaya sebagai Ketua Pansus Revisi Undang-undang (UU) Kepolisian dan UU TNI. Dan kunjungan tersebut juga dilakukan untuk menjaring aspirasi dari stakeholders terkait.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan revisi UU Kepolisian Nomor 2 tahun 2002. Sebagai ketua Pansus, kami berkunjung dalam rangka menerima masukan guna memperkuat revisi UU Kepolisian,” jelas Fachrul Razi.
Ia menjelaskan, pihaknya juga ingin menerima masukan yang berkaitan dengan masa tugas Polisi. Secara umum masa kerjanya bisa dikatakan relatif lebih singkat dibandingkan dengan Institusi lain pemerintah lainnya.
Kemudian terkait dengan wewenang penegakkan hukum dalam bentuk tindak pidana umum, khususnya permasalahan Jinayah di Aceh. Dimana Polda Aceh memiliki tugas tambahan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Polisi Pamong Praja Wilayut Hisbah (WH).
“Di Aceh permasalahan tindak pidana dalam bentuk judi, maisir dan khalwat bisa dikategorikan tinggi. Sehingga perlu ada perhatian khusus Pemerintah,” katanya.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan tersebut. Dan sangat mengapresiasi Fachrul Razi yang berkunjung untuk bisa berdiskusi mengenai peran, tugas dan fungsi Polri.
“Terimakasih kepada Ketua Komite I DPD Fachrul Razi telah memberikan masukan secara konstruktif dalam rangka perbaikan dan pembenahan terkait arah dan pengembangan menuju Polisi yang Presisi,” ucapnya.
Ia pun berharap dengan adanya audiensi ini sinergi antara Polda Aceh, Institusi Polri dan Komite I DPD RI dapat terus terjalin erat kerja sama yang lebih sinergis dan strategis.