Perhatikan, Target Baru Kena Bea Cukai: BBM, Makanan Ringan Hingga Tiket Konser

SPcom JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai untuk menggali potensi produk baru yang bisa dikenakan pungutan cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Iyan Rubiyanto mengatakan ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai yakni plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.

“Kita sudah melakukan ini, monggo kalau bapak sekalian ada yang mau mengkaji lagi, saya senang juga, menguatkan kita. Ini pernah kita kaji plastik, Bahan Bakar Minyak, olahan bernatrium,” ungkap Iyan dalam Kuliah Umum PKN STAN ‘Menggali Potensi Cukai’, Rabu (24/7/2024).

Iyan menyebut pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan berkaitan dengan kesehatan karena bisa memicu penyakit tidak menular (PTM).

“Olahan bernatrium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam dan lemak), ini berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya daripada penyakit yang menular karena tanpa sadar bapak/ibu sekalian mengonsumsi setiap hari,” ujar Iyan.

Meski begitu, sejauh ini yang sudah jelas akan diterapkan oleh pemerintah adalah pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK. Pasalnya targetnya sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ke depan kita masih mengkaji persiapannya mengenai plastik dan MBDK,” ucap Iyan.

Ada juga beberapa jenis produk yang masuk dalam prakajian barang kena cukai salah satunya tiket pertunjukan hiburan (konser musik). Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori kaya.

“Kadang-kadang kayak kemarin sold out itu sampai saya nggak ngerti, sampai ada koser lagi di Singapura dan itu dibeli. Masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya. Itu bisa diinikan,” ucapnya.

Bea Cukai juga memasukkan rumah mewah, fast food atau makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara dan deterjen dalam prakajian barang kena cukai.

“Deterjen hampir tiap hari bapak/ibu sekalian menggunakan deterjen ini. Pernah terpikir nggak detergen itu dialirkan kemana? Dibuang kemana? Ikan di selokan, kalau kena deterjen mati juga. Ikan cere yang dulu banyak, sekarang sudah nggak ada lagi karena kena deterjen. Apa deterjen terus kemudian hilang? Nggak juga. Kesadaran ini nggak mudah. Saya kira prakajian ini perlu disampaikan supaya bisa jadi inspirasi,” tutur Iyan.

Sebagai informasi, saat ini objek cukai baru berlaku untuk etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau. Jika dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal.

“Malaysia aja sudah 4, kartu aja kena cukai. Di Brunei ada 22, fotografi kena cukai. Kemudian Filipina ada 8. Singapura (ada 4) meliputi miras, tembakau, kendaraan, minyak bumi. Harusnya di Jakarta juga (kendaraan) dikenakan cukai karena sudah mulai mengganggu masyarakat dan mengganggu ekonomi,” tuturnya. (SP)

Barang kena bea cukaiBea CukaikemenkeuKementrian keuangan
Comments (0)
Add Comment