Anggota Komisi II DPR Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejakgung

“UI dilakukan pengamanan setelah penyidik mengetahui yang bersangkutan kembali dari Ho Chin Mint-Vietnam,” kata Harli, di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (26/7)

SPcom JAKARTA –  Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar (UI) masih dalam pemeriksaan intensif di Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung). Politikus Partai Nasdem itu ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejakgung, bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Terminal III Bandara Sukarno-Hatta pada Jumat (26/7/) sore.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, Ujang Iskandar ditangkap setelah kembali dari Ho Chi Minh-Vietnam. Ada dugaan, Ujang Iskandar dari Vietnam setelah melakukan operasi permak wajah. “UI dilakukan pengamanan setelah penyidik mengetahui yang bersangkutan kembali dari Ho Chin Mint-Vietnam,” kata Harli, di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (26/7). 

Harli menerangkan, meskipun Ujang Iskandar ditangkap, status hukum sementara ini, masih menebalkannya sebagai saksi. “Apakah nantinya yang bersangkutan dilakukan lain (ditetapkan tersangka), kita menunggu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” kata Harli, seperti dikutip republika.co,id.  

Dia menjelaskan, kasus yang menyeret Ujang Iskandar ini, sebetulnya dalam penanganan di Kejati Kalteng. Menurut Harli, Ujang Iskandar, sejak lama berstatus sebagai saksi dalam penyidikan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri 2009.

Saat itu, Ujang Iskandar masih menjabat sebagai Bupati. Ujang Iskandar, menjabat Bupati Kotawaringin Barat dua periode sejak 2005, sampai 2015. Penyidikan terkait kasusnya, sudah dilakukans sejak 2023, setahun lalu. “Beberapa kali yang bersangkutan, sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa. Namun selalu mangkir,” kata Harli.

Karena berkali-kali mangkir dari pemeriksaan, tim penyidik Kejati Kalteng sempat meminta status pencegahan. Akan tetapi, status cegah terhadap politikus Partai Nasdem tersebut, tetap membuatnya dapat tandang ke luar negeri. Setelah dari Vietnam, dan kembali ke Indonesia melalui Bandara Sukarno-Hatta, penyidik Kejati Kalteng, meminta bantuan tim Kejagung untuk langsung melakukan penangkapan. (SP)

Anggota Komisi IIditangkapDPR RIkejakgungKorupsiujang iskandar
Comments (0)
Add Comment