KPAI Minta Kemenag Bentuk Satgas Terkait Pencabulan yang Dilakukan Ustadz

SPcom SUMBAR – Sebuah kasus pencabulan terhadap 14 santri laki-laki yang dilakukan oleh seorang ustaz berinisial R di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Pihak kepolisian telah menangani perkara ini dan menetapkan R sebagai tersangka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ini dan menyebut bahwa langkah pencegahan harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Segera Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan pesantren dibentuk oleh Kemenag,” ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah melakukan edukasi, sosialisasi, dan bimbingan penguatan sumber daya manusia di pesantren yang memiliki perspektif perlindungan anak. Selain itu, pemasangan CCTV di lingkungan pesantren juga perlu dilakukan.

“Pengawasan secara intensif di lingkungan pesantren terkait perilaku santri, interaktif antar santri, lingkungan pesantren. Pemasangan sarana pra sarana, seperti: CCTV di lingkungan pesantren,” tutur Aris.

Aris menekankan bahwa kasus pencabulan harus segera diusut dan ditindak secara profesional sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, sanksi yang berat harus diberikan kepada pelaku karena dia merupakan seorang guru bagi santri yang menjadi korban.

“Penegak hukum perlu mempertimbangkan pemberatan hukum, karena pelakunya orang terdekat. Sehingga akan menjadi pelajaran, timbul efek jera, dan tidak terulang di kemudian hari,” imbuhnya.

KPAI juga meminta masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap masalah perlindungan anak. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan terhadap anak, terutama dalam lingkungan pendidikan seperti pesantren. (SP)

KemenagKPAIpencabulan anak di bawah umurSantriSumatera Baratustadz
Comments (0)
Add Comment