Tok! MK Tolak Gugatan soal Syarat Usia Dalam Lowongan Kerja

SPcom JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan keputusan untuk menolak gugatan uji materi UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang berpotensi munculkan diskriminasi batas usia dalam lowongan kerja (loker), Selasa, 30 Juli 2024. Permohonan gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan terkait UU Ketenagakerjaan Pasal 35 Ayat 1.

Leonardo menilai jika Pasal 35 Ayat 1 dalam UU Ketenagakerjaan bersifat diskriminatif dan tidak relevan yang diajukan oleh para penyedia kerja bagi para pencari kerja. Ia menyebut jika pasal tersebut berisiko untuk dimanfaatkan sejumlah perusahaan untuk merekrut pekerja berdasarkan kriteria yang dianggap tidak relevan dan cenderung diskriminatif.

Termasuk dalam menentukan syarat rekrutmen yang mengutamakan pelamar di usia-usia tertentu untuk mendapatkan posisi pekerjaan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dengan Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan (dari) Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan, Rabu, 31 Juli 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah yang memutuskan untuk menolak uji materi tersebut karena batasan usia dalam lowongan kerja tidak dapat digolongkan ke dalam tindakan yang bersifat diskriminatif.

Dalam pernyataan tertulisnya, Arief juga mengatakan yang digolongkan diskriminasi terhadap hak asasi manusia apabila adanya perlakuan pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Jadi persyaratan batasan usia tertentu, pengalaman kerja, serta latar belakang pendidikan tidak bisa termasuk perlakuan yang diskriminatif. (SP)

Lowongan kerjaMahkamah KonstitusiMKSyarat usia
Comments (0)
Add Comment