Viral! Terdakwa Kasus Penipuan Jemaah Umrah Joget Di Depan Para Korban

SPcom JAKARTA – Seorang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jemaah umrah di Kudus bernama Zyuhal Laila Nova, viral lantaran berjoget kegirangan usai divonis hanya tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Kudus. Dalam video berdurasi 10 detik, Zyuhal yang berbaju putih dan berpeci mengangkat tangannya dengan menunjukan gestur oke.

Meski terborgol, tangan Zyuhal menunjukkan gestur sambil berjoget saat digiring dua orang jaksa saat keluar ruang sidang. Gestur itu seolah mengejek korban jemaah umrah yang sudah kena tipu dan terus mengejarnya sambil meneriakinya.

Rupanya, terdakwa hanya divonis tiga tahun penjara usai terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah.

“Kowe penjahat, penjahat, penjahat, maling,” kata seseorang dalam video viral.

Ia terus diburu dan diteriaki jemaah yang jadi korban penipuan Travel umrah, mereka kesal dengan putusan yang sangat ringan. Video pendek itu pun viral di media sosial dan dibagikan ulang oleh banyak akun media sosial, salah satunya akun Instagram puput.ciyutd yang juga merupakan korban.

“Eit… Mau tau kasus apa?,” tulis akun tersebut.

Adapun perbuatan terdakwa itu penipuan menimbulkan kerugian jemaah Rp 4 Miliar.

Dalam perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds, Zyuhal didakwa dengan pasal penipuan disertai penggelapan.

“Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis amar putusan.

“Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Zyuhal tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan,” bunyi lanjutan amar putusan tersebut.

Zyuhal juga diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan untuk menjalani masa pidananya.

“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis amar putusan tersebut.

Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apapun jaksa menuntut Zyuhal Laila Nova dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. (SP)

Penipuan umrah jogetPriaTerdakwaUmrahviral
Comments (0)
Add Comment