SPcom DEPOK – Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah mengungkap ada 9 orang yang diberhentikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok.
Dia mengatakan 9 orang yang diberhentikan antara lain Kepala SMPN 19 Depok, 3 guru honorer, dan 5 orang lainnya. Pemberhentian sembilan orang itu seiring proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan,” kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8).
Disdik Depok menyerahkan sanksi maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ada guru honor itu yang harus diberhentikan 3, kalau enggak salah semua 9 semuanya ya termasuk kepala sekolah. Nah, itu berarti sisanya 5 ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA.
Modus manipulasi rapor dilakukan oleh oknum guru dengan cara meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan jaksa penyelidik telah meminta keterangan kepada tiga orang. Mereka adalah satu orang bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.
“Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut. Benar, ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Ubaidillah mengatakan, tim Kejari menemukan 50 dokumen rapor palsu hasil pemeriksaan maraton dalam sepekan. Dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.
“Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA,” jelasnya.
Tidak dijelaskan terkait teknis penyelenggaraan bimbel tersebut. Ubaidillah mengatakan, dengan proses penyelidikan ini, pihaknya berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut,” ujarnya. (SP)