Masa Penahanan Habis,  Koh Apex Bebas Demi Hukum

“Saat ini berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap (P18) dan akan segera dikembalikan ke penyidik Kepolisian disertai petunjuk P19,” ujar Doly Wijaya

 SPcom JAKARTA – Affandi Susilo alias KoApex, tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi, Minggu malam (11/8). Ia harus dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya di Mapolda Jambi selama lebih kurang 60 hari berakhir.

Diketahui, Koh Apex ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Rabu 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Koh Apex sendiri ditangkap Tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang. Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Koh Apex dibebaskan karena masa penahanannya sudah habis dan dibebaskan demi hukum.

“Dibebaskan Minggu, 11 Agustus 2024,” ujarnya, Senin (12/8). Andri menambahkan, proses penyidikan kasus Ko apex masih tetap berlanjut dan Penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT Sinar Bintang Samudera (SBS) tersebut.

“Proses penyidikan tetap berlanjut,” katanya. Sebelumnya, Berkas perkara tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen Affandi Susilo alias Koh Apex yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jambi ke Kejaksaan beberapa waktu lalu dinyatakan belum lengkap atau P18.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Doly Wijaya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7). Doly mengatakan, pada tanggal 25 Juni 2024 kemarin, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Ditreskrimum Polda Jambi atas nama Affandi Susilo alias Koh Apex terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat atau dokumen pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.

Namun, Setelah Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penelitian berkas perkara, berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap atau P18. “Saat ini berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap (P18) dan akan segera dikembalikan ke penyidik Kepolisian disertai petunjuk P19,” katanya. (SP)

alasanBebasDinar Candykoh apex
Comments (0)
Add Comment