Kejagung Periksa 2 Direktur PT Antam Terkait Korupsi Emas 109 Ton

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan total 11 orang tersangka tersangka. Enam tersangka merupakan TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021

SPcom JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua Direktur PT Antam Tbk terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kedua direktur itu merupakan ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan HRT sebagai Direktur Operasi dan Produksi.

“Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa ERTS dan HRT di kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8).
Kemudian, penyidik memeriksa DI selaku Bauxite and Others Business Development Division Head, Risk Management Officer pada Divisi Risk Management PT Antam.

Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya, seperti dilansir sindonews.com. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan total 11 orang tersangka tersangka. Enam tersangka merupakan TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021.

Sementara tujuh orang lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur dari UBPP LM PT Antam yakni LE, SL, SJ, JT, HKT dan GAR selaku perseorangan serta DT selaku Direktur Utama PT JTU. Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam. (SP)

direktrurkejagungkorupsi enasperiksapt antam
Comments (0)
Add Comment