Helena disebut membantu perwakilan dari PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis untuk menampung uang diduga hasil tindak pidana korupsi tambang timah yang merugikan Negara sejumlah Rp300,003 triliun
SPcom JAKARTA – Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim disebut menggunakan uang diduga hasil dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membeli mobil hingga sejumlah tas mewah. Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
“Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,” ujar jaksa Ardito Muwardi. Yaitu pembelian satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021; satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center atas nama Helena tahun 2020.
Kemudian satu bidang tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 10758/Kapuk Muara, demgan luas 94 M2, terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Pembelian satu unit mobil Lexus UX300E 4×2 AT warna hitam metalik atas nama Helena, satu unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline, serta satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena tahun 2019 atau tahun 2020.
Helena disebut menggunakan keuntungan dari dana pengamanan seolah-olah CSR juga untuk membeli 29 tas bermerek meliputi Louis Vuitton, Chanel, Hermes. Selain itu, Helena menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp36 miliar. Rinciannya uang dolar Singapura sebesar Sin$2 juta dalam pecahan Sin$1.000 (tersimpan di dalam brangkas milik Erik) dan uang Rp10 miliar dalam pecahan Rp100.000 (tersimpan di kantor money changer PT Smart Deal).
Seperti dilansir cnnindonesia, Helena disebut juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas yang ada di rumahnya yakni uang Rp1.485.000.000 dan Rp571.246.496. “Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan money changer yang disembunyikan dan disamarkan,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Helena disebut membantu perwakilan dari PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis untuk menampung uang diduga hasil tindak pidana korupsi tambang timah. Dari kasus ini, negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp300,003 triliun. (SP)