Tengku Dewi Putri Bantah Cabut Gugatan Cerai

“Ada pernyataan, dia (Tengku Dewi-red) bilang ‘tidak (cabut gugatan) dan mohon perkaranya diteruskan bang,” papar Minola.

SPcom JAKARTA –Tengku Dewi Putri akhirnya buka suara terkait isu yang menyebutnya dirinya akan mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Seperti diberitakan sebelumnya, aktris berusia 36 tahun ini telah menggugat cerai suaminya yang dinikahinya sekitar 7 tahun tersebut ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor. Terkait isu mencabut gugatan tersebut, pihak Tengku Dewi Putri dengan tegas menyebut ada kekeliruan dari majelis hakim yang memimpin persidangan mereka.

Pihak Tengku Dewi juga mengaku terkejut dengan amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim PA Cibinong pada 4 Juli 2024. “Nah jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan. Baik secara lisan maupun secara tulisan. Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara ecourt,” tegas kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Minola Sebayang juga mengatakan bahwa dalam sidang tersebut, majelis hakim memang menanyakan terkait kemantapan Tengku Dewi soal gugatan cerainya lantaran kondisi sang aktris yang tengah hamil tua. Namun saat ditelusuri, amar putusan perkara tersebut justru menyebut jika pihak Tengku Dewi sudah mencabut gugatan cerainya.

“Nah di dalam persidangan itu memang ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil. Meskipun hakim juga mengatakan secara hukum tidak ada halangan, wanita hamil itu melakukan gugatan cerai,” jelas Minola, seperti dilansir cumicumi.com.

“Yang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court itu amar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat,” sambungnya. Selain itu, Minola Sebayang juga juga telah memastikan hal ini kepada kliennya. Namun, Tengku Dewi mengatakan bahwa dia ingin perkara cerainya tetap dilanjutkan.

“Ada pernyataan, dia (Tengku Dewi-red) bilang ‘tidak (cabut gugatan) dan mohon perkaranya diteruskan bang’. Saya tanya Tiara (tim saya) yang hadir si persidangan dia bilang juga tidak ada (rencana cabut gugatan),” papar Minola.

Sebagai informasi, pada 9 Juli, pihak Tengku Dewi akhirnya melayangkan surat protes kepada PA Cibinong terkait keputusan hakim yang dinilai sepihak dalam mengeluarkan amar putusan. Dalam surat protes tersebut, pihak Tengku Dewi juga meminta PA Cibinong untuk mengganti majelis hakim dalam lanjutan sidang cerainya. (SP) 

bantahCabutceraigugattengku dewi putri. andrew andika
Comments (0)
Add Comment