SPcom NTT – Seorang siswi SD di Kabupaten Nagekeo, NTT menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh seorang pelajar SMA berinisial YFSP (17). Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus Duran mengatakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/11/IX/2023/Sek Boawae/Res Nagekeo.
Ia menuturkan kejadian itu berawal korban ke rumah temannya yang merupakan adik kandung pelaku. Saat berada di rumah, tersangka merayu korban dengan memberikan korban handphone menonton video upin dan ipin.
Pada saat korban menonton, tersangka kemudian membuka paksa pakaian korban dan mencabulinya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan ke siapapun.
Saat kembali ke rumah, ibu korban, MAB (35) kaget dengan bercak darah di celana korban. Ia kemudian membawa korban ke petugas medis.
“Petugas medis akhirnya mengungkapkan jika korban disetubuhi secara paksa,” katanya.
Setelah ditanya ibunya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua aksi bejat pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boawae. Pelaku akhirnya diringkus dan dijebloskan ke sel. Saat ini, berkas penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngada.
“Berkas perkara sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat disidangkan,” tutupnya. (SP)