MenkumHAM Mediasi Dua Kubu Kepengurusan PWI Pusat

SPcom JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas langsung menjadi mediator dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berseteru, Rabu (28/8/2024).

Supratman mengapresiasi keinginan kedua belah pihak untuk berekonsiliasi. Sebab sebagai salah satu pilar demokrasi, peran pers penting dalam mendorong perubahan di Indonesia.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah sebagai wakil masing-masing kubu. Serta disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, dan beberapa anggota Dewan Pers.

Hendry CH Bangun menyatakan kesediaannya untuk melakukan rekonsiliasi. Sementara Zulmansyah menegaskan bahwa rekonsiliasi adalah langkah terbaik bagi PWI dan pers nasional. Kesepakatan ini menandai komitmen kedua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan konflik internal yang telah memecah belah organisasi.

Namun, di tengah upaya rekonsiliasi ini, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan, seluruh Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Hendry CH Bangun setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku. Sasongko menjelaskan, berdasarkan SK DK Nomor 50 tertanggal 16 Juli 2024, Hendry CH Bangun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.

Keputusan Dewan Kehormatan ini telah dikuatkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024, di mana Zulmansyah Sekedang ditetapkan sebagai Ketua Umum PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028. SK yang diterbitkan oleh Hendry CH Bangun, termasuk keputusan pembekuan sejumlah PWI provinsi, dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, juga menyoroti hasil audit terkait penggunaan anggaran yang dikelola oleh Hendry CH Bangun. Ia mengungkapkan adanya selisih antara laporan program dan bukti transaksi aktual dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di sepuluh provinsi, yang perlu dijelaskan oleh HCB.

Dengan langkah rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Kongres PWI di Bandung.

menkumhamPWIWartawan
Comments (0)
Add Comment