Bobol Akun Kripto Rp 311 Juta, Pria Ditangkap

SPcom BANDUNG – Seorang pria berinisial FA (35) asal Arcamanik, Kota Bandung, ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan akses ilegal dan membobol akun kripto, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 311 juta bagi korban berinisial REP.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan pada 6 Agustus 2024 dan telah teregister dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Akun kripto korban telah diakses melalui perangkat lain. Di mana akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang 2 bulan lalu, yaitu tanggal 28 Mei 2024,” tutur Ade Safri, Kamis (29/8/2024).

Korban pertama kali menyadari adanya masalah ketika menerima pesan yang menunjukkan bahwa akun kripto miliknya telah diakses melalui ponsel yang sebelumnya hilang. Korban kemudian mendapati bahwa aset kriptonya, senilai lebih dari Rp 311 juta, telah ditransfer ke akun milik FA.

“Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun kripto korban ke akun miliknya sejumlah Rp 311.332.221. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari In, bahwa tujuan e-wallet tersebut merupakan akun Ind dengan nama pengguna i****9,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, FA berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Agustus 2024. Selama pemeriksaan, FA mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut.

“Tersangka FA mengakui yang melakukan penarikan set akun kripto milik korban. Tersangka FA adalah pemilik dan penguasa akun In* dengan nama pengguna i9,” bebernya.

Diketahui bahwa FA membeli ponsel milik korban yang hilang dari marketplace, dan memanfaatkan akun kripto yang tersimpan di ponsel tersebut untuk melakukan pembobolan.

“Berawal dari tersangka FA membeli handphone melalui sistem COD di marketplace. Setelah menguasai handphone tersebut, tersangka mengetahui terdapat akun kripto di dalamnya,” katanya.

FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. (SP)

Akun kriptoBandungKriptoPembobolanPria
Comments (0)
Add Comment