Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler

Kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya juga akan dimanfaatkan oleh pelaku

SPcom JAKARTA – Polisi menangkap dua pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.

“Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan target mampu menjual 4.000 sim card,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8). Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini. Bismo menerangkan untuk memenuhi target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga.

“Menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi,” ujarnya. “Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” imbuh dia.

Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya juga akan dimanfaatkan oleh pelaku. “Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta,” ucap dia, seperti dilansir cnnindonesia. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, komputer, CPU, hingga ribuan kartu seluler baik yang belum ataupun sudah teregistrasi.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara,” pungkas Bismo. (SP)

2 pelakuBogorDataNIKPencurianpolresta
Comments (0)
Add Comment