SPcom DEPOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan melakukan penelurusan terkait video viral adanya relawan dari Bacawalkot-wakil walkot, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah yang bagi-bagi uang.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok, Sulastio kepada Suryapagi.com, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, berdasarkan Perbawaslu No 8 Tahun 2020, informasi yang disampaikan ke pengawas baik tertulis maupun lisan dapat dijadikan informasi awal.
“Ini kita jadikan informasi awal dan kemudian melakukan penelusuran atau kajian. Apakah ada dugaan pelanggaran pemilihan hasilnya,” ujar Sulastio.
“Dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur yang ada di pasal 187A UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, ini pada hari H dan untuk tahapan kampanye di pasal 73. Namun begitu, Sulastio tidak bisa memastikan kapan penyelesaian pemeriksaan dari laporan tersebut.
BACA: Viral! Relawan Bacawalkot Depok Supian Chandra Bagi Bagi Uang
Sebelumnya beredar video di YouTube akun @reportaseindonesia yang memperlihatkan adanya “emak-emak” dengan kaos dukungan untuk Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. Di dalam video tersebut, mereka menerima sejumlah uang dari seorang perempuan. Diduga kejadian dalam video itu usai para “emak-emak” ikut rombongan mengantar pasangan Supian-Chandra mendaftarkan diri ke KPU Kota Depok, Kamis (28/8/2024).(Wahyu)