Soal Tuduhan  Hamil di Luar Nikah, Aaliyah Massaid Jalani Pemeriksaan

“Karena semua sudah ada peraturannya. Jadi, itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depannya itu lebih berhati-hati, mau membuat berita pun harus ada faktanya,” ujar Aaliyah

SPcom JAKARTA – Aaliyah Massaid menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, terkait tuduhan hamil di luar nikah, Jumat (30/8). Tidak sendiri, Aaliyah ditemani oleh suaminya, Thariq Halilintar yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ini merupakan pemeriksaan pertama mereka usai Aaliyah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan perdananya, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan dugaan penyebaran hoaks soal isu hamil sebelum menikah. Keduanya dimintai keterangan selama kurang lebih 2,5 jam oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai pelapor dan saksi.

“Jumlah pertanyaan sejumlah 23 pertanyaan, lingkup dari pertanyaan kurang lebih ya seperti tadi saya bilang, mengenai dugaan tindak pidana yang kita laporkan, yaitu pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tenyang ITE dan/atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP,” kata kuasa hukum Aaliyah dan Thariq, Sangun Ragahdo.

Dalam kesempatan yang sama, Aaliyah menuturkan langkah hukum yang ia buat ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran. Apalagi, Aaliyah juga menyebut penyebaran hoaks ini bahkan sampai berdampak pada berimbas pada pekerjaannya. “Karena semua sudah ada peraturannya. Jadi, itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depannya itu lebih berhati-hati, mau membuat berita pun harus ada faktanya,” ujarnya.

“Sudah pasti (berdampak), kan menyerang kehormatan ya, dan itu kan hamil di luar nikah, apalagi itu pas di hari pernikahan, sudah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya dan sudah pasti sih,” imbuhnya. Sebelumnya, Aaliyah Massaid, istri Thariq Halilintar melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan penyebaran hoaks soal isu hamil sebelum menikah ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat langsung oleh Aaliyah dan telah diterima dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada Kamis 22 Agustus 2024. Dalam laporannya tersebut, Aaliyah melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.

“Laporan kami tentang dugaan tindak pidana terkait pasal 27A, juncto pasal 45 ayat 4 dan garis miring atau pasal 310 311 315 KUHP,” kata Sangun Ragahdo. Sebagai informasi, Aaliyah Massaid melaporkan dua akun TikTok dengan usernam @esmeral*** dan @medi**. Sementara akun YouTube yang dimaksud adalah @infom*. (SP)

Aaliyah MassaidDiperiksahamil di luar nikahThariq Halilintartuduhan
Comments (0)
Add Comment