Kemenag Resmikan Kampung Tunggal Warga, Dihuni Penganut 6 Agama

SPcom JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung meresmikan Kampung Tunggal Warga sebagai simbol kampung sadar kerukunan umat beragama. Kampung Tunggal Warga di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu diresmikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo serta stakeholder terkait.

Puji Raharjo mengapresiasi atas inisiatif dibentuknya Kampung Sadar Kerukunan sebagai salah satu upaya memperkuat keharmonisan antar umat beragama di kabupaten setempat.

“Peluncuran Kampung Sadar Kerukunan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis. Apapun agamanya, semua adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,” kata Puji, Jumat (30/8/2024).

Menurut dia, kekuasaan Tuhan sangat nyata di Kampung Tunggal Warga. Hal itu terbukti dengan adanya enam agama mampu hidup rukun berdampingan di kampung setempat.

“Saya melihat kekuasaan Tuhan sangat nyata di Kampung Tunggal Warga ini, di mana ada enam agama mampu hidup rukun dan damai, saling bergotong royong dalam harmoni yang begitu indah. Ini adalah contoh nyata bahwa keberagaman bukanlah halangan, melainkan kekuatan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, filosofi “Sai Bumi Nengah Nyapur” yang dipegang teguh oleh warga kabupaten setempat, sudah memberikan pelajaran bagaimana hidup berdampingan dalam keberagaman.

“Ini bukan sekadar semboyan, tetapi nilai yang mengakar kuat di hati masyarakat Tulang Bawang, yang hari ini kembali kita wujudkan melalui Kampung Sadar Kerukunan,” pungkasnya.

PJ Bupati Tulang Bawang, Ferli Yuledi turut memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Kabupaten Tulang Bawang yang memiliki sebutan wilayah “Udang Manis” adalah sebagai simbol keragaman dan kekayaan budaya.

“Dengan adanya Kampung Sadar Kerukunan, semangat Sai Bumi Nengah Nyapur akan semakin terwujud, masyarakat dari berbagai latar belakang dapat hidup berdampingan secara damai,” kata Ferli. (SP)

6 agamaAgamaKampung tunggal wargaKemenagRukun
Comments (0)
Add Comment