Palsukan Tiga Sertifikat Tanah Warga, Kades Ditangkap

SPcom TANGERANG – Seorang Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS diamankan Distreskrimum Polda Banten, lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah untuk penerbitan sertifikat melaui program ajudikasi PTSL.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian mengatakan, penangkapan atas Kades Wanakerta (TS) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B /80 /III /SPKT I. DITRESKRIMUM /2024 /POLDA BANTEN oleh Nurmalia pada 10 Maret 2024.

“Awalnya Saudari Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun hingga tahun 2024 surat permohonan tersebut tidak juga terbit,” kata AKBP Dian.

Ia kembali menerangkan, sekitar bulan Maret 2024 Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut.

Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasilnya, 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.

“Diduga proses penerbitan sertifikat menggunakan surat tanah yang isinya palsu. Tepatnya proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga, pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” terangnya.

Dian menegaskan, motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di 3 wilayah di Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Sertifikat tanah jenis ini lebih dikenal dengan sebut sertifikat Aspal (asli tapi palsu). Sertifikat itu asli karena diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun prosesnya dilakukan dengan rakayasa atau istilahnya melawan hukum untuk mengambil hak orang lain alias merugikan orang lain.

Dalam penyidikan mafia tanah itu, Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda-beda dan melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka. Ironisnya, selain unsur swasta, para mafia tanah ini diketahui melibatkan oknum birokrasi dan mantan Kepala Desa. (SP)

KadesKepala DesaSertifikat TanahTangerang
Comments (0)
Add Comment