Bakamla RI Usir 5 Kapal Ikan Tiongkok di Perairan Batam

SPcom BATAM – Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil mengusir lima kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang melabuhkan jangkar di Perairan Utara Tanjung Berakit, Batam, Rabu (11/9)

Bermula dari adanya monitor lima kapal ikan asing dalam Vessel Traffic System (VTS) Batam sedang labuh jangkar di 22 NM utara Tanjung Berakit, dengan koordinat 1° 23.099’ N, 104°34.223’ E. Meskipun telah dihubungi melalui kanal radio 16, kelima kapal tersebut tidak memberikan respon.

Menghadapi situasi ini, VTS Batam berkoordinasi dengan KN. Tanjung Datu-301 untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa kapal-kapal ikan tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.

Dalam siaran pers Humas Bakamla RI, Komandan KN Datu 301 kolonel Bakamla Rudi Endratmoko yang menerima laporan itu langsung bergerak setelah mendapat persetujuan dari Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari.

“Dengan jarak 43 NM dari lokasi kapal-kapal tersebut, KN. Tanjung Datu-301 segera bertindak. Pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB, dua tim VBSS dikerahkan menuju lokasi. Pukul 06.00 WIB saat tiba di lokasi, tim VBSS KN. Tanjung Datu-301 berhasil membayangi dan mengawal kelima kapal tersebut hingga mereka meninggalkan perairan Batam dan bergerak menuju TSS (Traffic Separation Scheme) di Singapura,” ujar Rudi.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal asing.

Komitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari kapal ikan asing seperti ini juga dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP terus bertindak melakukan pengawasan untuk mencegah aksi pencurian ikan oleh nelayan asing.

Belum lama ini KKP juga berhasil membekuk satu kapal ikan asal Vietnam yang melakukan illegal fishing di perairan Natuna tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke 79. Kapal dan sembilan nelayan asal Vietnam tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM menjelaskan pengungkapan ini juga komitmen dari KKP dalam menjaga laut Indonesia dan kekayaan alam di dalamnya. KKP akan terus melakukan pengawasan serupa bersama instansi penegak hukum lainnya.

Sebagai informasi, dari bulan Januari sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA. (SP)

Bakamla RIbatamKapal ikanKapal ikan tiongkok
Comments (0)
Add Comment