SPcom JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya, Erwin Gunawan, mengungkapkan masih banyak modus pencurian arus listrik di Jakarta. Ia menjelaskan ada empat modus pencurian arus listrik.
Ia menambahkan empat jenis pelanggaran itu dijelaskan dalam Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
“Banyak, jadi kasus pencurian tenaga listrik di DKI Jakarta ya, modusnya itu bermacam-macam,” ujar Erwin, Rabu, 18 September 2024.
Para pelanggar biasanya akan mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB) atau yang lebih dikenal sebagai saklar. Ia menyebut pencurian arus listrik dengan cara ini biasanya dilakukan dengan cara menganti standar MCB.
“Nah itu biasanya diuruk-uruk atau dirusak gitu ya, sehingga nilai nominal batas arusnya tidak sesuai dengan daya kontrak. Kayak misalkan 2.200 kan harusnya MCB terpasang atau pembatas dayanya 10 Ampere. Kalau dirusak atau diganti labeling-nya, karena labeling sudah banyak ya, diganti yang 20 Ampere kan bisa saja,” jelasnya.
Selanjutnya, para pelanggar juga sering mencuri arus listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran energi. Misalnya, lanjut dia, merusak kwh meter atau meteran listrik yang ada.
“Ada yang membolongi kwh meter, ada yang menjumper, menjumper itu di sisi terminal in dan out kwh meter gitu ya,” katanya.
Selanjutnya, Erwin mengaku ada jenis pelanggaran arus listrik yang paling banyak dilakukan, yaitu mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
“Jadi modusnya itu kayak, dia sudah menjadi pelanggan PLN terkontrak tapi ada sambung langsung, tidak melalui kwh meter, tidak melalui pembatas daya,” ungkap Erwin.
Terakhir, kategori pelanggaran yang menggunakan listrik tanpa membayar atau mendaftarkan penggunaan listrik tersebut dengan PLN. Pelaku, kata dia, dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
“Banyak saat ini ada krypto mining juga banyak jadi temuan di Jakarta ya. Krypto mining itu dayanya besar-besar dan itu menjadi salah satu konsen kami untuk melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk yang potensi-potensinya besar. Jadi modusnya banyak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Erwin mengingatkan bagi para pelanggar atau oknum yang mencuri arus listrik agar berhenti. Ia menyebut akan memutus aliran listrik dan mengenakan denda ke pelanggar.
“Itu (denda) macem-macem tergantung dari daya dan jenis pelanggarannya karena itu sudah diatur dalam peraturan direksi dan diatur dalam peraturan menteri,” tutur dia. (SP)