Keji! Ayah Jual Bayi Kandung Rp 15 Juta untuk Judi Online

SPcom TANGERANG – Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap oleh aparat Kepolisian setelah nekat menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan. Ayah tega ini menjual darah dagingnya sendiri seharga Rp 15 juta untuk memenuhi hasratnya bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengungkapkan bahwa RA bukan satu-satunya yang ditangkap dalam kasus ini. Polisi juga menahan dua pembeli bayi, HK (32) dan MON (30), yang diduga bertransaksi langsung dengan RA.

“Pelaku HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah sebelumnya menangkap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024,” kata David, Senin (7/10/2024).

David menambahkan bahwa RA menjual bayinya karena alasan ekonomi dan kecanduan judi online. Pria tersebut kehilangan akal setelah kehabisan uang akibat kebiasaan judinya.

“Pelaku RA memang sudah ada niat menjual bayinya demi judi online setelah uangnya habis,” ungkap David.

Kasus ini berawal dari komunikasi RA dengan seseorang yang memposting di Facebook dengan akun MON atau Oktavis, menawarkan untuk membeli anak balita.

RA yang sudah putus asa menjalin komunikasi melalui messenger dan WhatsApp, kemudian bertemu di Tangerang sesuai kesepakatan.

RA lalu membawa bayinya dari rumah ibu mertuanya, tanpa sepengetahuan sang istri yang bekerja di Kalimantan, dan menjual anaknya dengan harga Rp 15 juta.

Kejadian ini baru terungkap setelah istri RA, RD, pulang ke Jakarta dan curiga dengan jawaban suaminya tentang keberadaan anak mereka.

“Setelah didesak oleh istrinya, RA mengakui bahwa ia telah menjual bayi mereka sejak 20 Agustus 2024,” ujar David.

RD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan.

Bayi tersebut ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari bersama pasangan HK dan MON, yang mengaku membeli bayi tersebut dari RA.

Atas perbuatannya, RA, HK, dan MON kini ditahan oleh pihak Kepolisian. Mereka terancam pidana penjara 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (SP)

Jual bayiJudi onlinePriaTangerang
Comments (0)
Add Comment