Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Heru Budi, Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta

SPcom JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai penjabat (pj) gubernur Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (17/10/2024).

Jokowi pun langsung menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi sebagai pj gubernur Jakarta menggantikan Heru

“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai pj gubernur Jakarta,” terang Ari.

Jabatan Heru Budi Hartono selaku penjabat (pj) gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Sebelumnya, DPRD Jakarta juga telah sepakat mengusulkan tiga nama sebagai penjabat (pj) gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono, yakni Akmal Malik, Teguh Setyabudi, dan Tomsi Tohir. Tidak ada lagi nama Heru Budi Hartono dalam daftar tersebut. (SP)

heru budipj gubernur dkiPresiden JokowiTeguh setyabudi
Comments (0)
Add Comment