Scammer Tiktok Dicokok PMJ, Ini Modus Penipuan Tersangka

“Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap HH alias H, terduga pelaku penipuan secara online (scammer) melalui media sosial (medsos) TikTok. Modusnya memakai foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang. “Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (15/10).

Ade menjelaskan pelaku berupaya memancing korban yang menonton akunnya dengan kalimat iming-iming akan mendapatkan uang Rp50 juta jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love. “Atas hal tersebut korban tergiur dan korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut,” ungkap Ade Ary, seperti dikutip mediaindonesia. Dia mengungkap setelah mengklik tanda love pada akun milik pelaku, korban diarahkan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087850372957.

Saat itu, korban terpancing untuk melakukan chat dengan nomor WhatsApp tersebut. “Lalu korban menerima balasan pada aplikasi tersebut yang kemudian pelaku akan mengarahkan para korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening papan (palsu) yang sudah disediakan oleh pelaku hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku,” terang dia. Ade mengungkap pihaknya berkomitmen dalam upaya melindungi masyarakat terkait dengan banyaknya korban penipuan melalui online.

Dia menyebut ada empat aspek yang menjadi fokus penting, yakni budaya digital, keterampilan digital, etika digital, dan keamanan digital dengan sering dilakukan literasi secara digital ke masyarakat.

“Imbauan kami agar masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi digital, memahami risikonya dan melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan yang terjadi di ruang digital,” ujar dia. (SP)

penipupmjTangkapTersangkaTiktok
Comments (0)
Add Comment