Laporan ini bermula saat Olla melihat sebuah unggahan akun media sosial pada 11 Oktober lalu yang dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
SPcom JAKARTA – Polisi bakal segera memeriksa artis Olla Ramlan terkait laporan terhadap sejumlah akun media sosial soal dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah. “Akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor, pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (17/10).
Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan kapan penyelidik akan meminta keterangan dari Olla selaku pelapor. Ade Ary turut menyebut dalam laporan itu Olla turut menyertakan bukti berupa tangkapan layar yang memuat unggahan akun media sosial. Bukti itu kini masih didalami penyelidik.
“Saat membuat laporan saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan,” ucap dia. Sebelumnya, Olla Ramlan melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah ke Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).
Laporan Olla teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024. Olla melaporkan terkait Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya,” kata Ade Ary. Ade Ary menjelaskan laporan ini bermula saat Olla melihat sebuah unggahan akun media sosial pada 11 Oktober lalu yang dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. (SP)