Resmi! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

SPcom JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi melantik Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029. Pelantikan digelar di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani dan dimulai pukul 10.07 WIB. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta.

Setelah itu, Muzani membuka sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, sidang MPR secara resmi kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucapnya.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Berdasarkan keputusan KPU, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

Kemudian Prabowo dan Gibran secara berturut-turut mengucapkan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyerahan berita acara pelantikan.

Pelantikan ini turut dihadiri antara lain Presiden Ketujuh Joko Widodo, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, Wakil Presiden ke-11 Boediono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno.

Kemudian Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara antara lain Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., PM Malaysia Anwar Ibrahim dan PM Singapura Lawrence Wong serta utusan negara-negara sahabat, dan 709 anggota MPR dari total 731 anggota MPR. (SP)

Gibran RakabumingMPRPelantikan Presiden dan WapresPrabowo Subiantopresidenwakil presiden
Comments (0)
Add Comment