SPcom JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Sekretariat Kabinet (Seskab). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Aturan ini menyebut bahwa Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 Kementerian. Tidak ada Sekretariat Kabinet di kabinet ini seperti pada Kabinet Indonesia Maju Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
Prabowo mengalihkan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet ke Kementerian Sekretaris Negara. Para pegawai Setkab juga digeser ke Kementerian Sekretaris Negara.
“… sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi pasal 2 ayat (3).
Diketahui sebelumnya, Prabowo Subianto melantik Teddy tidak dilantik bersamaan dengan 48 Menteri Kabinet Merah Putih.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan sekretaris kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan Sekretaris militer presiden. Dengan demikian, Teddy tidak perlu mundur dari TNI.
Pada Kabinet Indonesia Maju Presiden RI Jokowi, Seskab berposisi setara Menteri. Seskab bertugas mengurus kebutuhan kabinet, seperti sidang kabinet paripurna setiap bulan, Jabatan tersebut diisi oleh Politikus PDIP Pramono Anung selama hampir 10 tahun. (SP)