SPcom NTT – Sebuah video menunjukkan mobil milik istri mantan perwira polisi yang dipecat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, dicegat anggota provos saat hendak ke kantornya, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Soeharto, Kota Kupang, Selasa (22/10/2024) pukul 13.10 WITA.
Dalam dua video viral berdurasi 2 menit dan 1 menit ini mempertontonkan mobil yang dikendarai istri Rudy Soik dihentikan paksa provos berkemeja putih.
Setelah itu terlihat salah satu anggota Propam ini memasukan tangan untuk mencopot paksa kunci sambil meminta Welinda Wonlele istri Rudy Soik agar menunjukan surat-surat mobil berupa SIM dan STNK. Welinda kemudian menunjukan SIM beserta STNK dengan rasa jengkel hingga sempat terlihat adu mulut dengan petugas.
Polisi itu kemudian mengecek satu per satu kelengkapan mobil Welinda. Istri Rudy itu terlihat terus berdebat dan meminta para petugas agar tidak menahan dan menbawa surat-surat mobilnya.
Dalam perdebatan, seorang polisi menyampaikan maksud pemeriksaannya karena mencurigai ada sesuatu. Anggota itu juga menjelaskan menjalankan perintah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Para petugas kemudian mempersilakan Welinda bersama rekannya melanjutkan perjalanan. Dia lantas menjawab aksi mereka sangat berlebihan.
Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan peristiwa pencegatan ini merupakan suatu rentetan kejadian yang terus dihadapi kliennya bersama keluarga sejak putusan PTDH atau pemecatan.
“Rumah klien kami sering difoto orang tak dikenal. Ada juga drone yang sering terbang mengelilingi rumah dan anggota provost datang untuk menjemput paksa Rudy. Ini membuat trauma anak Rudy yang hari ini tidak mau ke sekolah hanya menangis dalam kamarnya,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Dia merasa tindakan petugas ini tidak profesional. Dia berharap agar ada perhatian serius dari Kapolri maupun Presiden.
Atas peristiwa ini, Polda NTT menyebut kejadian tersebut bukan pencegatan. Hanya pemantauan agar Ipda Rudy tidak meninggalkan wilayah hukum Polda NTT selama belum ada eksekusi hasil putusan sidang yang sementara dihadapi. (SP)