Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 20 miliar terkait kasus tiga hakim PN Surabaya disuap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman
SPcom JAKARTA – Ronald Tannur menyebar Rp 20 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begini pembagian uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman, untuk menyuap para hakim. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai lebih dari Rp 20 miliar terkait kasus tiga hakim PN Surabaya disuap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.
Uang Rp 10 miliar tersebut terdiri dari pecahan rupiah hingga dolar Singapura. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang Rp 20 miliar tersebut disita dari berbagai lokasi. Pertama kediaman Erintuah Damanik, kemudian Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahman.
Berikut perinciannya:
Rumah pengacara Lisa Rahman di Rungkut, Surabaya:
– Uang tunai Rp 1,19 miliar
-Uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) US$ 451.700 (Rp 7,07 miliar)
– Uang tunai dolar Singapura S$ 717.043 (Rp 8,49 miliar)
Sementara bukti uang yang dihamburkan Ronald ditemukan di apartemen pengacara Lisa Rahman di Menteng, Jakpus, apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya, lokasi rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang.
lokasi Apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya, di Apartemen oknum Hakim Mangapul dan terakhir di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Saat di total uang yang disebar Ronald untuk menyuap dan menutup kasus pembunuhan Dini Sera sebanyak Rp 20.267.276.347 atau Rp 20,267 miliar. (SP)