SPcom JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, membongkar penjualan produk kosmetik ilegal dari dua merek impor asal Tiongkok, yakni Lameila dan SVMY.
Produk-produk ini diketahui mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kanker hati dan penyakit serius lainnya.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “BPOM Bersama Polri Bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal” di Balai Besar POM di Jakarta, Senin (28/10) malam.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan akun penjualan online Kimberlybeauty88 yang menjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) melalui platform Shopee dan Tokopedia.
Petugas dari BPOM dan kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis (24/10) di dua gudang di kawasan Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 158 item atau 152.744 unit produk kosmetik ilegal yang diimpor menggunakan jasa forwarder dari Tiongkok. Nilai keekonomian barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.
“Seluruh barang bukti tersebut telah disita oleh BBPOM di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Taruna.
Sebagian besar produk yang disita adalah produk kosmetik rias wajah seperti bedak, lipstik, eye shadow, eye liner, maskara, foundation, concealer dan cushion.
Produk ini mengandung bahan pewarna Merah K-3 dan Merah K-10, dua zat berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena sifatnya yang karsinogenik.
“Penggunaan bahan pewarna ini dapat menyebabkan kanker hati, kanker kulit, serta gangguan fungsi hati,” ujar Taruna.
Tim gabungan mengungkapkan bahwa toko online yang dijalankan oleh pemilik berinisial FS, seorang pemuda berusia 25 tahun, telah beroperasi selama setahun dengan menjual sekitar 400 paket kosmetik per hari.
“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) empat lantai, di mana lantai satu digunakan untuk pengemasan, sedangkan lantai dua hingga empat digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ungkap Taruna Ikrar.
Selain produk kosmetik ilegal, petugas juga menemukan alat elektronik dan dokumen transaksi online yang digunakan untuk mendukung kegiatan penjualan tersebut.
BPOM bersama Tim Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada akhir bulan Oktober ini.
Taruna mengatakan BPOM akan melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran atas distribusi kosmetik ilegal ini diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 435 jonto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (SP)