SPcom SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun membuat perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait beberapa jenis pajak untuk menambah pendapatan aali daerah (PAD), Jumat (1/11/2024).
PKS ditandatangani bersama oleh PJ Bupati Sarolangun, Bahri dan PJs Gubernur Jambi, Sudirman. Kerjasama tersebut dalam rangka melaksanakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau yang disebut sebagai Opsen Pajak.
Opsen pajak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
”Kita menghadiri sinergi pemungutan opsen. Kita ketahui bahwa opsen merupakan pajak tambahan yang terhutang di Provinsi, dari PKB yang diterima maupun BBNKB,” kata Bahri.
Opsen pajak ini bakal mulai diberlakukan sejak 05 Januari 2025 mendatang atas dasar Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
”Ini merupakan jenis tambahan pajak yang ada di Kabupaten kota yaitu pajak PKB, BBNKB. Sedangkan dari MBLB kita kemudian akan diopsenkan oleh provinsi,” jelasnya.
Jadi setelah PKS opsen pajak mulai diberlakukan, maka nanti ketika objek pajak melakukan pembayaran Splitpayment di Samsat Kabupaten/Kota, akan langsung terbagi hak pembagian pendapatan baik untuk Provinsi untuk Kabupaten/Kota.
”Inilah sinergi pendanaan yang harus kita tuangkan dalam Perjanjian Kerjasama, dalam rangka optimalisasi. Nanti kita juga turut serta bekerja untuk meningkatkan pendapatan PKB. Kita bersama Samsat melakukan operasi bersama dalam rangka meningkatkan pendapatan PKB, kalau PKB naik otomatis opsen juga naik,” paparnya.
Dalam acara ini PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry juga melalukan penandatanganan PKS dengan Plh Sekda Provinsi Jambi, Arief Munandar.