SPcom BENGKULU – Satreskrim Polres Bengkulu Utara menangkap seorang remaja putri, TAT (19) yang menjadi mucikari, di sebuah kosan yang berada di wilayah Kota Arga Makmur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di sebuah kosan Desa Karang Anyar Dua. Kemudian tim dari Polres Bengkulu Utara menuju lokasi yang telah diinformasikan.
“Dan benar di TKP didapati pelaku dan korban CN (15) yang masih di bawah umur, tengah bertransaksi dengan lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual,” ujarnya, Selasa (4/11/2024).
Dari pemeriksaan, TAT bertindak sebagai mucikari yang mencari pria hidung belang. Sementara CN menjadi korban yang harus memberikan layanan seksual.
“TAT kita tetapkan sebagai tersangka terkait TPPO anak di bawah umur. Barang bukti yang kita amankan uang hasil transaksi Rp 300.000, baju dan celana korban, serta satu unit handphone sebagai alat transaksi,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang perdagangan orang sub pasal 83 jo 76 f undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(YG4)