SPcom BENGKULU – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/1.3.1/7249/BKAD tentang Batas Akhir Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bengkulu Utara untuk menjaga kelancaran pengelolaan anggaran dan memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 berjalan tepat waktu.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf, pada 6 November 2024, dijelaskan bahwa pengajuan SPM harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari kendala administratif dan teknis di penghujung tahun anggaran.
Jadwal Batas Akhir Pengajuan SPM Tahun 2024
- Batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang
Persediaan (TU) ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 17 Desember
2024 guna penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); - Batas Akhir penyampaian Surat Tanda Setor (STS) atas belanja GU dan/atau TU ke Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 27 Desember 2024 guna proses
selanjutnya; - Batas akhir pengajuan SPM Langsung (LS) Barang dan Jasa ke Bendahara Umum
Daerah paling lambat tanggal 24 Desember 2024, dengan tetap memperhatikan data- data kontrak guna penerbitan SP2D LS; - Batas akhir pengajuan SPM Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Bendahara
Umum Daerah paling lambat cepat tanggal 30 Desember 2024 guna penerbitan SP2D
TPP - Penyetoran pajak dan penyetoran saldo kegiatan paling lambat tanggal 30 Desember 2024;
- Penginputan bukti-bukti transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan di SIPD-RI
paling lambat tanggal 30 Desember 2024; - Agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
mengoptimalkan pengendalian internal agar tidak terjadi keterlambatan diakhir tahun
dan kelalaian atas pengelolaan keuangan diakhir tahun menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran.
Pj. Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan pentingnya mematuhi jadwal ini agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Keterlambatan dalam pengajuan dapat berdampak pada kelancaran penutupan anggaran dan pelaporan keuangan daerah,” jelasnya.
Selain itu, penekanan diberikan pada pengumpulan bukti transaksi pendapatan dan belanja di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD-RI) untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian data.
Kepala SKPD juga diingatkan untuk mengawasi setiap proses administrasi guna memastikan tata kelola keuangan daerah yang efisien.
Diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bengkulu Utara dapat mematuhi ketentuan yang ada, sehingga pelaksanaan APBD 2024 dapat berjalan sesuai target. (ADV)