Meirizka Widjaja disangkakan menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp 3,5 miliar, agar putranya divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti
SPcom JAKARTA – Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, dalang pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka. Meirizka ditahan di Rutan Surabaya. Ia disangkakan menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp 3,5 miliar, agar putranya divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menuturkan, kronologi suap dilakukan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suap untuk hakim diberikan Meirizka melalui Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald Tannur yang juga sudah dijadikan tersangka.
“Ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul Qohar. Meirizka sempat dua kali bertemu Lisa untuk membicarakan kasus Ronald Tannur, masing-masing pada pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe. Kemudian pada 6 Oktober 2023 di kantornya Lisa.
Dalam pertemuan itu, Lisa menyampaikan ke Meirizka langkah-langkah yang perlu dilakukan dan ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald. Lisa kemudian meminta kepada Zarof Ricar agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Keduanya sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur. Hasilnya Ronald divonis bebas. Lisa sebelumnya telah bersepakat dengan Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka.
Jika ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari. “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,”ungkap Abdul Qohar.
Selama pengurusan perkara Ronald Tannur, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada Lisa senilai Rp1,5 miliar. Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar. “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SP)