Bareskrim Polri Blokir Aset Rp 36,8 Miliar Judi Online Internasional

Bareskrim Polri Blokir Aset Rp 36,8 Miliar Judi Online Internasional

SPcom JAKARTA – Polri selalu mengupayakan untuk memberantas perjudian daring yang menyasar Tanah Air. Aset terkait situs judi online (judol) jaringan internasional yang menjual produk slot dan berbagai perjudian kartu kembali diblokir dengan nilai Rp36,8 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa, 12 November 2024.

Himawan mengatakan pemblokiran aset buntut penyelidikan mendalam, terhadap aliran dana dari jaringan situs judi online internasional. Jaringan itu menawarkanrkan berbagai macam jenis perjudian. Seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Himawan melanjutkan aset Rp36,8 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang dimanfaatkan jaringan situs judi online internasional.

Langkah ini disebut bentuk komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” ujar Himawan.

Polisi masih terus mendalami dan melacak aset-aset lain terkait dengan jaringan situs judi online.

Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman bagi berat pembangunan bangsa. Salah satunya, perjudian online.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online berskala internasional dengan situs slot 82-78 yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Tujuh tersangka terdiri dari 1 orang WNA, dan 6 orang WNI ditangkap terkait kasus tersebut.

Jumlah pemainnya di Indonesia mencapai 85 ribu orang dengan omzet miliaran rupiah. Situs judol yang dipromosikan di berbagai media sosial, termasuk aplikasi Telegram ini diminati masyarakat karena penggunanya tidak perlu melakukan registrasi untuk bermain judi online .

“Situs ini juga memberikan fasilitas untuk melakukan deposit dengan saldo minimal Rp10 ribu tanpa harus registrasi email dan nomor handphone. Oleh karena itu banyak orang yang tertarik untuk mengakses situs tersebut,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu, 2 November 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp70.138.000.000. Kemudian, dua unit mobil merek Toyota dan Hyundai, tiga unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot 82-78.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun. (SP)

Aset judi onlineBareskrim PolriJudi onlineJudi online internasionalPolri
Comments (0)
Add Comment