SPcom JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mufti Anam mengungkapkan mendapat banyak pesan di instagramnya terkait umrohnya seorang transgender bernama Isa Zega.
“Saya banyak sekali mendapatkan DM (pesan) tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya ‘Mami Online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umroh dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti Anam, Senin (19/11/2024).
Menurut Mufti, Isa Zega tetap laki-laki secara lahiriah meskipun sudah mengubah wujudnya menjadi perempuan. Dia pun mengatakan seharusnya Isa Zega menggunakan tata cara laki-laki saat melakukan ibadah.
Dalam hukum Islam, termasuk yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki. Karenanya, dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki.
Mufti menduga perbuatan Isa Zega ini telah melanggar KUHP. Isa Zega bisa terancam hukuman penjara 5 tahun. Mufti menilai perbuatan Isa Zega umroh dengan mengenakan pakaian wanita, adalah bentuk penistaan agama.
Sebagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk,” ujar Mufti. (SP)