Warga Lima Desa Tantang BPN dan PT Agricinal Ungkap Peta Asli HGU

SPcom BENGKULU – Polemik antara warga lima desa penyangga dengan PT Agricinal terkait peta asli Hak Guna Usaha (HGU) belum menemukan titik terang.

Meski telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dan jajaran Forkopimda, pertemuan-pertemuan yang digelar tidak mampu mengakhiri konflik.

Sebelumnya masalah ini memuncak sejak 2020, ketika PT Agricinal mengeluarkan surat pernyataan pelepasan kawasan HGU sebagai salah satu syarat perpanjangan HGU.

Namun, hingga kini, realisasi pelepasan kawasan HGU tersebut jauh dari harapan masyarakat. Karena didalamnya terdapat untuk fasilitas umum dan lainnya.

Warga mempertanyakan kembali keabsahan sertifikat peta asli HGU PT Agricinal dan keberadaan 1.800 hektar lahan yang seharusnya dilepaskan.

Hingga kini, dari 21 poin pelepasan yang disepakati, baru sekitar 75 hektar yang dialokasikan untuk tanah kas desa dan 1,7 hektar untuk TNI AL. Warga juga mempertanyakan BPN dan PT Agricinal menunjukkan peta lama yang tidak relevan dengan kondisi terkini.

Juru bicara Forum Masyarakat Bumi Pekal, Ponco Mijiharjo, mendesak PT Agricinal dan BPN untuk segera menunjukkan dokumen peta asli sertifikat HGU dan peta terbaru tahun 2021.

“Polemik ini tidak akan berkesudahan bilamana BPN dan PT Agricinal tidak menunjukkan peta asli perpanjangan HGU,” tegas Ponco.

Saat ini, warga tetap berpegang pada dasar surat pernyataan yang dibuat oleh PT Agricinal yang juga ditandatangani oleh kepala BPN Bengkulu Utara Tahun 2020.

Semestinya dari 21 poin pelepasan, total luasan yang harus dilepaskan PT Agricinal mencapai kurang lebih 1.800 hektar, tetapi yang terealisasi baru 75 hektar.

“Logika kita yang sehat, dari sosialisasi hingga mediasi, tetap saja BPN dan PT Agricinal tidak mau menunjukkan dokumen dan peta asli HGU kepada masyarakat, Ini ada apa?,” tanya Ponco.

Untuk diketahui, konflik ini melibatkan warga lima desa penyangga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal, PT Agricinal sebagai perusahaan pemilik HGU, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemkab Bengkulu Utara.

Dengan terus berlarut-larutnya permasalahan ini, polemik antara warga lima desa dan PT Agricinal menjadi ujian besar bagi transparansi agraria di Bengkulu Utara.

Bengkulu
Comments (0)
Add Comment