Polisi Bongkar Sindikat Jual-Beli Bayi Via Facebook, Empat Pelaku Utama Ditangkap

SPcom DIY – Kepolisian membongkar sindikat praktik jual beli bayi yang memakai medium media sosial facebook di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para terduga pelaku tersebut berinisial A (39) AH (41) NNR (20) dan MM (52). Mereka merupakan warga Jawa Tengah.

“Mereka mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap,” kata Kepala Polres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, Senin (25/11/2024).

Wilson mengatakan para penyidik Unit PPA Polres Kulon Progo mulanya mendalami laporan dugaan praktik jual beli bayi di beberapa platform media sosial facebook.

Penyelidikan itu mengarah pada sebuah akun facebook yang aktif mencari perempuan hamil atau melahirkan serta orang-orang yang mencari bayi untuk diadopsi.

“Hasil pendalaman diketahui akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang,” jelasnya.

Ia mengatakan aparat kemudian menyamar untuk menghubungi terduga pelaku dengan berpura-pura hendak mencari bayi untuk diadopsi. Dalam negosiasi palsunitu terduga pelaku menyepakati nilai transaksi Rp25 juta.

“Saat penyidik meminta untuk dikirimkan bayinya, tersangka mengirimkan bayi yang dimaksud. Setelah bayi diantar, tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan tersebut lalu para tersangka ditangkap untuk dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

Hasil penyidikan, para terduga pelaku membagi peran dalam praktik tindak pidana perdagangan manusia itu. Peran itu di antaranya swbagai pencari, penjual, seta pengantar bayi ke pemesan.

Polisi mendapat terduga pelaku MM menjadi otaknya. Warga Solo, Jawa Tengah. Sosok A menjadi pencari orang yang hendak membeli bayi, NNR berperan sebagai babysitter, dan AH pengemudi saat pengantar bayi ke pemesan.

Nominal per bayi yang dijual sekitar Rp20 juta sampai Rp40 juta. Sementara, sejumlah wilayah asal klien mereka seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, Jakarta, hingga Manado.

“Para tersangka ini sudah setahun lebih menjalankan aksinya. Mereka juga memalsukan dokumen-dokumen,” ungkapnya.

Aparat turut menyita barang bukti diantaranya sembilan lembar tangkapan layar percakapan, foto seorang bayi di atas timbangan, kuitansi pembayaran Rp25 juta, buku kesehatan ibu dan anak, surat keterangan lahir, hingga selembar surat perjanjian adopsi dengan materai Rp10 ribu. Ada juga uang tunai sebesar Rp25,7 juta, tiga buah gaqai, serta sebuah mobil Toyota Avanza.

“Para tersangka dijerat Pasal 83 junto Pasal 76 (f) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara makisimal 15 tahun,” ujarnya. (SP)

BayiDIYFacebookJual bayiJual beli bayiSindikat jual-beli bayiyogyakarta
Comments (0)
Add Comment