KPU Bersama Bupati Karo Musnahkan 1.344 Lembar Surat Suara Rusak

SPcom KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Forkopimda Kabupaten Karo, Ketua KPU Kab.Karo dan Ketua Bawaslu melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Pemusnahan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 dilakukan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karo Selasa, (26/11/2024) dengan jumlah surat suara sebagai berikut :

  1. Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut : 28 lembar rusak.
  2. Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo: 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih.

Selanjutnya, Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo melaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara ke TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. (AGS)

karoPilkada
Comments (0)
Add Comment