Ketua Bawaslu dan KPUD Bungo Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP

SPcom JAMBI – Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan proses Pilkada Bungo 2024.

Komisioner KPU yang dilaporkan yakni Ketua KPUD Bungo Armidis dan anggota Sri Hartati, sementara untuk Bawaslu yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi.

Tim Hukum Paslon 01, Paisal mengatakan, hal yang paling krusial, KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lambat dalam memproses beberapa pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan sampai kepenghitungan suara.

“Perlu diketahui tenggang waktu yang sangat singkat seharusnya Bawaslu sudah mengeluarkan Rekomendasi ke KPU untuk segera ditindak lanjuti,” pungkas Paisal.

Paisal menambahkan, beberapa komisioner ini juga dilaporkan karna kurang transparannya dalam hal menindak lanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh tim hukum Dedy-Dayat.

Selain melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Dewab Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kita akan teruskan ke DKPP,” tandasnya.

BungoJambiPilkada
Comments (0)
Add Comment