SPcom BUNGO – Pengelola akun Instagram @info_kabar_bungo melaporkan sejumlah media online yang berafiliasi dengan pasangan Jumiwan-Maidani ke Mapolres Bungo terkait dugaan pencemaran nama baik, Minggu (1/12/2024).
Pelapor, Barak menjelaskan, beberapa situs media online yang dilaporkan karena telah membuat pemberitaan terkait akun miliknya yang dianggap menyebarkan hoaks.
“Padahal dalam postingan di akun medsos @info_kabar_bungo, hanya bertanya di mana lokasi kejadian di dalam video tersebut. Di dalam video yang tersebar di medsos yang kami post itu terlihat seorang ibu diarahkan untuk mencoblos salah satu paslon, dan kemudian direkam. Di mana letak asas kerahasiaan pemilu,” ujarnya di Mapolres Bungo.
Menurut Undang-undang pasal 2 No. 7 Tahun 2017 menjelaskan asas pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Ada azas rahasia dalam pemilu, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan cara apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan kerahasiaan yang terjamin,” tambahnya.
Selain melaporkan sejumlah media pendukung Jumiwan-Maidani, pihaknya juga melaporkan Peni Sasmita yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
“Karena atas tindakannya ini telah merugikan nama baik akun @info_kabar_bungo dan diri saya sebagai pemilik akun,” tuturnya.
Sementara itu, masih di tempat yang sama, Megawati S.H juga turut melayangkan laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun facebook Oyin Merli yang diduga merupakan pendukung Jumiwan-Maidani. Akun tersebut disebut telah menuliskan di media sosial bahwa Megawati sudah ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks.
“Ada yang mengatakan di medsos saya telah ditangkap polisi, ini jelas hoaks. Untuk itu saya melaporkan akun dengan nama Oyin Merli tersebut ke polisi agar segera ditindaklanjuti, karena telah mencemarkan nama baik saya, baik pribadi maupun sebagai advokat,” imbuhnya.