SPcom NTB – Seorang mahasiswa disabilitas dengan lengan buntung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian karena diduga telah melecehkan tiga orang mahasiswi.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminl Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan berdasarkan keterangan korban, tersangka sempat mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA, kepada orang tuanya jika tidak mau menuruti kemauannya.
“Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” kata Ni Made, Senin (2/12/2024).
Ni Made menjelaskan Agus dijadikan sebagai tersangka lantaran pihaknya telah mendapat dua alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan keterangan lima orang saksi. Saksi pertama adalah AA, perempuan yang merupakan teman korban. Kemudian IWK, pria penjaga home stay.
Selanjutnya perempuan berinisial JBl, yang merupakan saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama. Lalu LA, perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan Agus juga dan Y, pria rekan korban.
“Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka,” jelas Ni Made.
Sebelumnya, Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024. Agus diduga melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Akibat penetapan tersebut, akun Polda NTB pada Sabtu (30/11/2024) pun langsung dibanjiri pertanyaan dari sejumlah netizen yang penasaran atas status hukum pria penyandang disabilitas itu.
Salah satunya, pemilik akun @dani ugi yang bertanya di kolom komentar soal tudingan Agus ‘Buntung’ telah memperkosa seorang mahasiswi di Mataram.
“Pak caranya rudapaksa gimana caranya?” Cecar akun tersebut.
Saking penasaran dengan status tersangka yang kini dijeratkan kepada ‘Agus Buntung’ tak sedikit netizen yang bertanya soal gelar perkara hingga barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus tersebut.
“Boro-boro barang bukti bang, gelar perkara aja kaga ada tuh,” Timpal akun @arr*.
“@poldantb alat buktinya apa pak? Boleh dikasih tau?” Tulis akun @da penasaran. (SP)