SPcom MESUJI – Puluhan warga delapan desa geruduk Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Mesuji, Lampung, Selasa (3/12/2024).
Warga merupakan perwakilan dari Desa Suka Agung, Sumberejo, Rejomulyo, Agung Batin, Labuhan Batin, Hadimulyo, Mulya Agung dan Desa Gedung Sri Mulya. Mereka menuntut pembebasan lahan yang dikuasai oleh PT Pematang Agro Lestari (PAL).
Perwakilan warga yang diterima oleh BPN mengatakan, mereka menolak perpanjangan HGU PT PAL yang mencapai total 3.000 hektare.
Salah satu warga, Haryono mengatakan, HGU yang dipermasalahkan ini merupakan tanah masyarakat transmirgrasi. Ia meminta agar sertifikat dan lahan milik masyarakat segera dikembalikan.
Kemudian, lanjutnya, masyarakat meminta kompensasi kerugian akibat lahan transmigrasi dikuasai oleh PT PAL. “Kerugian kami selama 20 tahun lahan itu dikuasai perusahaan mohon diperhatikan dana kompensasinya,” ucapnya.
Dari total 3.000 hektare HGU PT PAL yang ditanami sawit, menurut Kades Mulya Agung, Sony Imawan, lahan yang masuk dalam wilayahnya ada 300 hektare.
Sementara Kades Rejo Mulyo, Sukiman mengungkapkan, lahan yang masuk dalam wilayahnya dan Desa Sumberejo ada 831 hektare.
Sementara Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terkait pengaduan warga tersebut.
“Saat ini kami akan melakukan penelitian dan pengumpulan data. Manakala nanti kami diundang oleh pihak Kementerian untuk menjelaskan persoalan tersebut,” tuturnya. (Heri)