SPcom JAKARTA – Seorang pengasuh wanita bernama Septiana (35) menyiramkan air panas kepada seorang balita di Daycare Kiddy Space yang beralamat di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kasus bermula saat korban dititipkan orang tuanya yang bekerja ke Jakarta. Kemudian, korban diasuh oleh pelaku.
“Pukul 05.30 wib orang tua korban menitipkan korban pada daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut,” kata Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (4/12).
Sekitar pukul 07.30 WIB, korban menangis ingin buang air besar. Pelaku lalu membawa korban untuk sekaligus dimandikan. Dia lalu menyediakan air panas dan air dingin untuk keperluan mandi.
Menurut Arya, ibu korban sempat berpesan agar korban dimandikan dengan air hangat karena kurang enak badan. Arya menyebut, kondisi korban saat itu masih terus menangis. Pelaku yang kesal lalu menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga melepuh
“Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis yang membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor dan dituang ke ember oleh tersangka langsung di siram ke punggung korban sebanyak 2 kali gayung,” ujarnya.
Septiana panik dengan kondisi korban yang mengalami luka. Ia lalu menghubungi orang tua korban. Dia lalu mengarang cerita bahwa korban mengalami iritasi karena diberi minyak telon.
“Pelaku berbohong air yang digunakan untuk mandi korban adalah air hangat dan setelah mandi oleh tersangka mengoleskan minyak telon ke punggung korban. Mendapat kabar seperti itu pelapor langsung mendatangi RS Arafiq di mana korban sudah berada di RS Arafiq dibawa oleh pihak daycare dan selanjutnya korban di rujuk ke RS Aulia,” ungkap Arya.
Ibu korban melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dari penyelidikan terungkap motif pelaku.
“Tersangka merasa kesal karena korban setiap kali dimandikan selalu menangis kencang dan tersangka sudah jenuh bekerja di daycare,” ujar Arya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbubyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Kemudian Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, yang berbunyi Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (SP)