Paslon Dedy-Dayat Gugat KPU Bungo ke Mahkamah Konstitusi

SPcom JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bungo 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024) sore.

Tertera dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor: 175/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Pasangan Nomor Urut 1 itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo.

Sebelumnya Tim dari Paslon nomor urut 1 ini menemukan banyak pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Bungo. Dan meskipun telah diadukan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo, bahkan hingga tingkat provinsi namun tidak ada tindakan dari kedua penyelenggara Pemilu tersebut.

Salah satunya terkuak saat saksi Paslon 1 dalam Pleno meminta KPU membuka absen pemilih. Itupun KPU hanya membuka di salah satu TPS di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

BungoKPUMahkamah KonstitusiPilkada
Comments (0)
Add Comment